Jumat, 17 April 2015

Kabupaten Kampar



Kabupaten Kampar (Pusat Pemerintahan / Ibu Kota : Bangkinang)
ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA


Pada zaman belanda pembagian wilayah secara Administrasi dan Pemerintahan masih berdasarkan persekutuan hukum adat, yang meliputi beberapa kelompok wilayah yang sangat luas yakni :
  1. Desa Swapraja meliputi : Rokan, Kunto Darussalam, Rambah, Tambusai dan Kepenuhan yang merupakan suatu landschappen atau Raja-raja dibawah District loofd Pasir Pengarayan yang dikepalai oleh seorang Belanda yang disebut Kontroleur (Kewedanaan) Daerah / Wilayah yang masuk Residensi Riau.
  2. Kedemangan Bangkinang, memawahi Kenegerian Batu Bersurat, Kuok, Salo, Bangkinang dan Air Tiris termasuk Residensi Sumatera, Barat, karena susunan masyarakat hukumnya sama dengan daerah Minang Kabau yaitu Nagari, Koto dan Teratak.
  3. Desa Swapraja Senapelan/Pekanbaru meliputi Kewedanaan Kampar Kiri, Senapelan dan Swapraja Gunung Sahilan, Singingi sampai Kenegerian Tapung Kiri dan Tapung Kanan termasuk Kesultanan Siak ( Residensi Riau ).
  4. Desa  Swapraja  Pelalawan  meliputi Bunut, Pangkalan  Kuras,  Serapung  dan  Kuala  Kampar  (Residensi Riau )

 
ZAMAN PEMERINTAHAN JEPANG


Saat itu guna kepentingan militer, Kabupaten Kampar dijadikan satu Kabupaten, dengan nama Riau Nishi Bunshu (Kabupaten Riau Barat) yang meliputi Kewedanaan Bangkinang dan Kewedanaan  Pasir Pengarayaan. Dengan menyerahnya Jepang ke pihak Sekutu dan setelah proklamasi kemerdekaan, maka kembali Bangkinang ke status semula, yakni Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan ketentuan dihapuskannya pembagian Administrasi Pemerintahan berturut-turut seperti : cu (Kecamatan) , gun (Kewedanaan) , bun (Kabupaten), Kedemangan Bangkinang dimasukkan kedalam Pekanbaru bun (Kabupaten) Pekanbaru.

ZAMAN KEMERDEKAAN

Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, atas permintaan Komite Nasional Indonesia Pusat Kewedanaan Bangkinang  dan  pemuka-pemuka Masyarakat Kewedanaan Bangkinang meminta kepada Pemerintah Keresidenan Riau dan Sumatera Barat agar Kewedanaan Bangkinang dikembalikan kepada status semula, yakni termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatera Barat dan terhitung mulai tanggal 1 januari 1946 Kewedanaan Bangkinang kembali masuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatera Barat serta nama kepala wilayah ditukar dengan sebutan Asisten Wedana, Wedana dan Bupati.

Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintah propinsi dan daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, maka komisariat pemerintah pusat di Bukit Tinggi menetapkan  peraturan tentang pembentukan Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Tengah yang bersifat sementara, dengan pembagian 11 (sebelas)  Kabupaten, yakni :
  1. Kabupaten Singgalang Pasaman dengan Ibukota Bukit Tinggi.
  2. Kabupaten  Sinamar dengan Ibu Kota Payakumbuh
  3. Kabupaten Talang dengan Ibu Kota Solok.
  4. Kabupaten Samudera dengan Ibu Kota Pariaman.
  5. Kabupaten Kerinci/Pesisir Selatan dengan Ibu Kota Sei. Penuh.
  6. Kabupaten Kampar dengan Ibu Kota Pekanbaru, meliputi daerah Kewedanaan Bangkinang, Pekanbaru, kecuali Kecamatan Singingi, Pasir Pengarayaan dan Kecamatan Langgam.
  7. Kabupaten Indragiri dengan Ibu Kota Rengat.
  8. Kabupaten Bengkalis dengan Ibu Kota Bengkalis, meliputi daerah Kewedanaan Bengkalis, Bagan Siapi—api, Selat Panjang, Pelalawan kecuali Kecamatan Langgam dan Kewedanan Siak.
  9. Kabupaten Kepulauan Riau dengan Ibu Kota Tanjung Pinang.
  10. Kabupaten Merangin dengan Ibu Kota Muara Tebo.
  11. Kabupaten Batang Hari dengan Ibu Kota Jambi

Berdasarkan pembagian  tersebut, diketahui bahwa tanggal 1 desember 1948 adalah proses yang mendahului pengelompokan wilayah Kabupaten Kampar. Pada tanggal 1 januari 1950 ditunjuklah Dt. Wan Abdul Rahman sebagai Bupati Kampar pertama dengan tujuan untuk mengisi kekosongan pemerintah, karena adanya penyerahan Kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia hasil konfrensi bundar.

Tanggal 6 februari 1950 adalah saat terpenuhinya seluruh persyaratan untuk penetapan hari kelahiran, hal ini sesuai ketetapan gubernur militer sumatera tengah no: 3/dc/stg/50 tentang penetapan Kabupaten Kampar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.

Sejak tanggal 6 februari tersebut Kabupaten Kampar resmi memiliki nama, batas-batas wilayah, rakyat/masyarakat yang mendiami wilayah dan pemerintah yang sah dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Secara yuridis dan sesuai persyaratan resmi berdirinya suatu daerah, dasar penetapan hari jadi Kabupaten Kampar adalah pada saat dikeluarkannya ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah no : 3/dc/stg/50 tanggal 6 februari 1950, yang kemudian ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar no : 02 tahun 1999 tentang hari jadi daerah tingkat II Kampar dan disyahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau no : kpts .60/11/1999 tanggal 4 februari 1999 serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah  tk. II  Kampar tahun 1999  no :  01  tanggal 5 februari 1999.

Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat berdasarkan Undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (lembaran negara tahun 1999 nomor 181) tanggal 4 oktober 1999, Kabupaten Kampar dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu.  Dua Kabupaten baru tersebut yaitu Rokan Hulu dan Pelalawan sebelumnya merupakan wilayah pembantu Bupati   wilayah I dan Bupati Wilayah II.

Pejabat-pejabat yang pernah menjadi Pimpinan Daerah di Kabupaten Kampar, adalah :


BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KAMPAR  :
  1. DATUK WAN ABDUL RAHMAN (1 JANUARI 1950 S.D APRIL 1954)
  2. ALI LUIS (APRIL 1954 S.D MARET 1958)
  3. ABD.  MUIN DATUK RANGKAYO MAHARAJO (MARET  1956 S.D  SEPTEMBER 1958)
  4. DATUK WAN ABDUL RAHMAN (3 SEPTEMBER 1958 S.D  OKTOBER 1959)
  5. DATUK HARUNSYAH (2  JANUARI 1960 S.D 11 FEBRUARI 1965)
  6. TENGKU MUHAMMAD ( 11 NOVEMBER 1965 S.D 17 MEI 1967)
  7. R. SOEBRANTAS SISWANTO (18 MEI 1967 S.D 18 SEPTEMBER 1978)
  8. ABDUL MAKAH HAMID , SH (7 SEPTEMBER 1978 S.D  14 FEBRUARI 1979)
  9. SARTONO HAD I SUMARTO (14 FEBRUARI  1979 S.D 14 FEBRUARI 1984)
  10. SYARIFUDDIN ( 28 MEI 1984 S.D 3 OKTOBER 1985)
  11. H. IMAM MUNANDAR (PEJABAT BUPATI  1985 S.D  1986)
  12. H. SALEH DJASIT,SH ( 28 MEI 1986 S.D  3 APRIL 1996)
  13. H. M. AZALY DJOHAN, SH   (PEJABAT BUPATI 3 APRIL 1996 S.D  4 NOVEMBER  1996)
  14. DRS. H. BENG SABLI (4 NOVEMBER  1996 S.D  5 APRIL 2001)
  15. DRS. H. SYAWIR HAMID (PEJABAT BUPATI  5 APRIL 2001 S.D 23 NOVEMBER 2001)
  16. H. JEFRY NOER DAN WAKILNYA H. A ZAKIR, SH MM  (23 NOPEMBER 2001 S.D 25 MARET 2004)
  17. RUSLI ZAINAL PLT. BUPATI KAMPAR   ( 25 MARET  2004 S.D 23 SEPTEMBER 2005)
  18. JEFRY NOER DAN WAKILNYA H. A. ZAKIR  ( 23 SEPTEMBER 2005 S.D  23 NOPEMBER 2006)
  19. DRS. MARJOHAN YUSUF. PLT BUPATI KAMPAR   (23 NOPEMBER S.D 11 DESEMBER 2006)
  20. H. BURHANUDDIN HUSIN DAN WAKILNYA TEGUH SAHONO   (11 DESEMBER 2006 S.D 11 DESEMBER 2011)
  21. JEFRY NOER DAN WAKILNYA IBRAHIM ALI (11 DESEMBER 2011 S.D SEKARANG)
KETUA DPRD KABUPATEN KAMPAR :
  1. H. ABDUL HAMID YAHYA (7 JUNI 1950 S.D 12 DESEMBER 1952 )
  2. ARIFIN RUSLAN ( 12 DESEMBER 1952 S.D 12 MARET 1958 )
  3. DATUK HARUNSYAH (25 MARET  1960 S.D 11 FEBRUARI 1965 )
  4. TENGKU MUHAMMAD (2 NOVEMBER 1965 S.D 5 NOVEMBER 1966 )
  5. TENGKU NAZIR (5 NOVEMBER 1966 S.D 19 OKTOBER 1967 )
  6. A. AZIZ GANI (20 OKTOBER 1967 S.D 15 APRIL 1970 )
  7.  T. S JAAFAR M.  (23 APRIL 1971 S.D 31 JULI 1972)
  8. M. ARSYAD ( 4 APRIL 1977 S.D 12 JULI 1982 )
  9. H. NAZARUDDIN (11 JULI  1982 S.D 18 JULI 1992)
  10. H. SOEWARDI (20 AGUSTUS 1992 S.D 5 JULI 1997 )
  11. DRS. H. M. DAMSIR ALI (5 JULI 1997 S.D 7 FEBRUARI 2001)
  12. DRS. H. SYAIFUDDIN EFFENDI (7 FEBRUARI 2001 S.D 27 AGUSTUS 2004)
  13. H. MASNUR, SH (13 OKTOBER 2004 13 OKTOBER 2009 )
  14. DRS. H. SYAFRIZAL, MSI (13 OKTOBER 2009-SEKARANG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar